Friday, 25 September 2020

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELIBATAN KELUARGA DALAM PENDIDIKAN

 Oleh:

Sugeng Pamudji

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
<ins class="adsbygoogle"
     style="display:inline-block;width:160px;height:600px"
     data-ad-client="ca-pub-6144563181456040"
     data-ad-slot="8841386310"></ins>
<script>
     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>

A.     PENDAHULUAN

Pelibatan keluarga dalam pendidikan merupakan salah satu faktor yang mendukung keberhasilan pendidikan anak. Sampai-sampai pemerintah mengeluarkan kebijakan berkaitan dengan pelibatan keluarga dalam pendidikan. Kebijakan ini sampai saat ini masih terus dilakukan sosialisasi dan implementasi di satuan-satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Penulis merasakan memiliki kepentingan, bahkan kewajiban untuk turut serta melakukan pengenalan pelibatan keluarga dalam pendidikan ini. Mengapa demikian karena penulis merupakan salah satu diantara dua orang yang telah dilatih menjadi pelatih pendidikan keluaraga di Kabupaten Sidoarjo, yang pada waktu itu dilatih di tingkat nasional di Yogyakarta.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 8 menyatakan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Kemudian dalam pasal 9 dinyatakan bahwa masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Selanjutnya mengenai bagaimana peran serta masyarakat dalam pendidikan dicantmkan dalam pasal 54 ayat 1 sebagai berikut: Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Selanjutnya, sebagai dasar pelaksanaan pelibatan keluarga dalam pendidikan maka diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia Nomor Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga Pada Penyelenggaraan Pendidikan.

Dari uraian tersebut jelas sekali bahwa keluarga memiliki peran yang penting untuk turut serta menyukseskan pendidikan bagia anak-anaknya. Keluarga tidak bisa begitu saja menyerahkan keberhasilan pendidikan anaknya sepenuhnya kepada satuan pendidikan. Perlu menjalin kerjasama antara keluarga dan satuan pendidikan.

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>

<ins class="adsbygoogle"

     style="display:inline-block;width:120px;height:240px"

     data-ad-client="ca-pub-6144563181456040"

     data-ad-slot="4665953845"></ins>

<script>

     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

</script>


SMPN 2 Tarik Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu satuan pendidikan yang mengimplementasikan kebijakan pelibatan keluaraga dalam pendidikan. Hal terjadi sejak tahun pelajaran 2017/2018. Pada bulan Juli 2017, Kepala SMPN 2 Tarik dilaltih menjadi calon pelatih pendidikan keluarga di Yogyakarta yang diselenggarakan oleh Diretorat Pembinaan Pendidikan Keluarga. Sejak itulah maka di SMPN 2 Tarik mulai menerapkan pelibatan keluarga dalam pendidikan. Tulisan ini bermaksud menjawab masalah, “Bagaimana implementasi dari kebijakan pelibatan keluarga dalam pendidikan di SMPN 2 Tarik?” Tujuan dari tulisan ini adalah untuk 1) Menjelaskan mengenai kebijakan pelibatan keluarga dalam pendidikan; 2) Menjelaskan faktor-faktor yang berpengaruh dalam melaksanakan kebijakan pelibatan keluarga dalam pendidikan.

Adapun manfaat dari tulisan ini adalah: 1) Sebagai referensi bagi siapa saja yang ingin mengimplementasikan pelibatan keluarga dalam pendidikan; 2) Memberikan gambaran keuntungan-keuntungan bila dalam satuan pendidikan melibatkan keluarga untuk mendukung keberhasilan pendidikan; 3) Bagi orangtua, tulisan ini bermanfaat sebagai salah satu sumber informasi yang mendukung bila orangtua/ keluarga ingin terlibat dalam pendidikan.

Dalam tulisan ini mengkaji implementasi kebijakan pelibatan keluarga dalam pendidikan di SMPN 2 Tarik. Program ini diluncurkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga yang berada di bawah naungan Dirjen PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Model yang digunakan dalam kajian ini adalah Model Grindlle yang skemanya dapat digambarkan sebagai berikut.

 


Gambar 1: Skema Analisis Implementasi Kebijakan Model Grindlle

 

B.     PROGRAM AKSI YANG DI DESAIN DAN DINANAI

1.      Program aksi yang didesain dan didanai adalah Pelibatan Keluarga Dalam Pendidikan

2.      Isi kebijakan

Isi kebijakan ini mencakup:

a.      Kepentingan kelompok sasaran

1)     Kelompok yang menjadi sasaran adalah SMPN 2 Tarik

2)     Kepentingan dari kelompok sasaran adalah untuk menjadikan anak berkarakter dan memiliki budaya berprestasi.

b.      Tipe manfaat

1)     Manfaat bagi peserta didik:

a)        Meningkatkan kehadiran anak di sekolah

b)       Meningkatkan sikap dan perilaku positif anak

c)        Meningkatkan kebiasaan belajar anak

d)       Meningkatkan prestasi akademik anak

e)        Meningkatkan keinginan anak untuk melanjutkan sekolah


 

2)     Manfaat bagi orangtua:

a)        Meningkatkan komunikasi antara orang tua dan anak

b)       Meningkatkan harapan orang tua pada anak

c)        Orang tua merasa turut berhasil

d)       Meningkatkan kepuasan orang tua terhadap sekolah

3)     Manfaat bagi sekolah:

a)        Meningkatkan semangat kerja guru

b)       Mendukung iklim sekolah yang lebih baik

c)        Mendukung kemajuan sekolah secara keseluruhan

c.      Derajad perubahan yang diinginkan

Terwujudnya keselarasan trisentra pendidikan di sekolah, keluarga, dan masyarakat sebagai ekosistem ideal untuk menumbuhkan karakter dan budaya berprestasi peserta didik.

d.      Letak pengambilan keputusan

Pengambilan keputusan untuk mengimplementasi kebijakan pellibatan keluarga dilakukan di tingkat satuan pendidikan yaitu SMPN 2 Tarik. Keputusan tersebut merupakan keputusan yang tepat sebab selama ini belum semua keluarga (orangtua) peduli terhadap pendidikan anaknya. Sehingga memerlukan pendidikan terhadap keluarga agar menyadari akan perannya dalam menyukseskan pendidikan anaknya.

e.      Pelaksanaan program

1)     Sasaran:

Sasaran pelibatan keluarga di SMPN 2 Tarik adalah seluruh guru dan tenaga kependidikan yang berjumlah 60 orang, orangtua peserta didik sejumlah 787 orang, peserta didik sebanyak 787 anak, komite sekolah sebanyak 9 orang.

 

2)     Strategi Pencapaian Program adalah sebagai berikut:

a)      Mengikutkan Kepala Sekolah dalam PCP (Pelatihan Calon Pelatih) Pendidikan Keluarga di tingkat nasional yang diselenggarakan di Yogyakarta.

b)     Mengikutkan Guru BK dalam sosialisasi pendidikan keluarga di tingkat Kabupaten Sidoarjo di Hotel Utami Juanda-Sidoarjo.

c)      Melakukan sosialisasi kepada guru dan tenaga kependidikan SMPN 2 tarik.

d)     Melakukan sosialisasi pendidikan orangtua kepada orang tua peserta didik.

e)      Membentuk paguyuban orangtua peserta didik.

f)      Mengikutkan pembina OSIS dalam BIMTEK pendidikan keluaraga yang kedua.

g)     Mengikutkan perwakilan orangtua apeserta didik dalam piloting pendidikan keluarga di Kabupaten Sidoarjo.

h)     Memberi kesempatan guru dan perwakilan orangtua peserta didik yang telah diikutkan dalam BIMTEK, Sosialisasi, maupun piloting untuk memberkan pendidikan keluarga kepada orangtua peserta didik yang lain.

3)     Jalinan Kemitraan Keluarga-Satuan Pendidikan-Masyarakat

Jalinan kemitraan keluaraga – satuan pendidikan – masyarakat tergambarkan dalam diagram berikut ini.



Gammbar 2: Jallinan hubungan satuan pendidikan-keluarga-masyarakat

4)     Model Peran Keluarga

Model peran keluarga seperti tergambar di bawah ini.



Gambar 3: Model peran keluarga

 

5)     Tahapan pembinaan keluarga

 


Gambar 4: Tahapan pembinaan keluarga

 

6)     Prinsip

Prinsip kemitraan trsentra pendidikan adalah:

a)        Kesamaan Hak, Kesejajaran, dan Saling Menghargai

b)       Semangat Gotong-Royong dan Kebersamaan

c)        Saling Melengkapi dan Memperkuat

d)     Saling Asah, Saling Asih, dan Saling Asuh

7)     Program utama

Program uutama dalam pelibatan keluarga di satuan pendidikan adalah:

a)      Peretemuan dengan wali kelas minimal daua kali per semester;

b)     Mengikuti kelas orangtua (parenting) minimal dua kali per tahun;

c)      Pellibatan orangtua terpilih sebagai nara sumber kelas inspirasi;

d)     Pelibatan orangtua dalam pameran karya dan pentas akhir  tahun.

 

f.       Sumber daya yang dilibatkan

1)     Sumber daya manusia:

a)      Kepala sekolah

b)     Seluruh guru

c)      Seluruh tenaga kependidikan

d)     Komite sekolah

e)      Seluruh orangtua peserta didik

f)      Peserta didik


 

2)     Sumber dana:

a)      RAPBS

b)     Sumbangan masyarakat

 

3.      Lingkungan Implementasi

a.      Kekuasaan, kepentingan, dan strategi aktor yang terlibat

1)     Kondisi kekuasaan di SMPN 2 Tarik saat ini mendukung kebijakan pelibatan keluarga dalam pendidikan, terbukti dari adanya kegiatan menyiapkan personal dan finansial untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.

2)     Dari segi kepentingan kebijakan pelibatan keluarga dalam pendidikan sangat diperlukan untuk mengatasi terjadinya penurunan karakter peserta didik yang disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya pengaruh teknologi informasi.

3)     Berbagai pihak yang terlibat dalam implementasi kebijakan pelibatan keluarga dalam pendidikan memiliki strategi yang bisa mempengaruhi berbagai pihak yang menjadi sasaran kebijakan terutama orangtua peserta didik.

b.      Karakteristik lembaga dan penguasa

Lembaga SMPN 2 Tarik memberikan dukunga dan kepedulian yang baik terhadap implementasi kebijakan pelibatan keluarga dalam pendidikan, termasuk kepala sekolahnya. Hal ini terbukti kepala sekolah berkenan memberikan dukungan pendanaan untuk melanjutkan kegiatan yang dananya sudah tidak dianggarkan dari pusat maupun daerah.

c.      Kepatuhan dan daya tanggap

1)     Tingkat kepatuhan sasaran dalam melaksanakan kebijakan tampak sangat tinggi, hal ini terbukti dari orangtua yang diundang dalam kelas orangtua memiliki tingkat kehadiran yang tinggi (lebih dari 95%).

4.      Hasil Kebijakan

a.      Dampak pada Masyarakat, Individu atau Kelompok Masyarakat

1)     Dampak terhadap peserta didik:

a)        Meningkatkan kehadiran anak di sekolah

b)       Meningkatkan sikap dan perilaku positif anak

c)        Meningkatkan kebiasaan belajar anak

d)       Meningkatkan prestasi akademik anak

e)        Meningkatkan keinginan anak untuk melanjutkan sekolah

2)     Dampak terhadap orangtua:

a)        Meningkatkan komunikasi antara orang tua dan anak

b)       Meningkatkan harapan orang tua pada anak

c)        Orang tua merasa turut berhasil

d)       Meningkatkan kepuasan orang tua terhadap sekolah

3)     Dampak terhadap sekolah:

a)        Meningkatkan semangat kerja guru

b)       Mendukung iklim sekolah yang lebih baik

c)        Mendukung kemajuan sekolah secara keseluruhan

b.      Perubahan dan penerimaan

1)     Perubahan

Perubahan yang terjadi di satuan pendidikan berupa kegiatan-kegiatan yang dilaksakanakan di SMPN 2 Tarik banyak yang melibatkan orangtua peserta didik, bahkan mereka menjadi pelaksana kegiatan. Misalnya: kegiatan wisuda, outdoor learning, kelas orangtua, kelas inspirasi.

2)     Penerimaan

Dengan terlaksananya kegiatan-kegiatan yang merupakan implementasi dari kebijakan pelibatan keluarga dalam pendidikan menunjukkan bahwa telah terjadi penerimaan yang baik dari pihak-pihak yang terlibat dan menjadi sasaran kebiajakn tersebut.

5.      Mengukur keberhasilan

Untuk mengukur keberhasilan implementasi kebijakan pelibatan keluarga dalam pendidikan dilakukan menggunakan instrumen. Berikut ini adalah instrumen yang digunakan untk mengukkur keberhasilan tersbut.


 

Indikator Perubahan Perilaku Keluarga Anak SMPN 2 Tarik

No

Indikator

Keterlaksanaan

B

K

S

R

1.        

Anak menjalankan ibadah sesuai dengan tuntunan agama yang dianutnya

 

 

V

 

2.        

Anak sarapan/ makan sebelum berangkat sekolah

 

 

V

 

3.        

Anak berpamitan saat mau berangkat sekolah

 

 

 

V

4.        

Keluarga aktif berkomunikasi dengan wali kelas jika ada masalah, termamsuk saat anak tidak masuk sekolah, melalui telpon. SMS atau media lain.

 

 

V

 

5.        

Keluarga memiliki aturan yang disepakati bersama (misalnya: memberi tahu saat pulang terlambat, menentukan jam belajar, dll)

 

v

 

 

6.        

Keluarga aktif berkomunikasi dengan sesama orang tua

 

 

V

 

7.        

Keluarga menjalin komunikasi positif dengan anak

 

 

V

 

8.        

Keluarga melakukan kegiatan yang mendukung perkembangan anak

 

 

V

 

9.        

Keluarga melakukan kegiatan bersama (ibadah, makan, rekreasi)

 

 

V

 

10.    

Keluarga hadir dalam kegiatan pelibatan orang tua di sekolah

 

 

v

 

Keterangan:

Keterangan:

B= Belum;

K= Kadang-kadang;

S= Sering;

R= Rutin (hampir selalu)

 

6.      Program yang dilaksanakan sesuai rencana

a.      Program-program yang dilaksanakan sesuai rencana adalah:

1)     Sosialisasi pendidikan keluarga

2)     Pelaksanaan kelas orangtua

3)     Pelaksanaan kelas inspirasi

4)     Pertemuan orangtua dengan wali kelas

5)     Kegiatan akhir tahun

6)     Out door learning

7)     Kemah evaluasi Pramuka

 

7.      Tujuan yang dicapai

Tujuan yang dicapai dalam kebijakan pelibatan keluarga dalam pendidikan ini adalah Mewujudkan kerjasama dan keselarasan program pendidikan di sekolah, keluarga, dan masyarakat sebagai tri sentra pendidikan dalam membangun ekosistem pendidikan yang menumbuhkan karakter dan budaya berprestasi peserta didik.

 

C.     Penutup

Dalam mengimplementasikan kebijakan pelibatan keluarga dalam pendidikan di SMPN 2 Tarik secara umum program-programnya bisa terlaksana, namun belum semuanya bisa merubah perilaku keluarga. Oleh sebab itu maka perlu secara intensif pendidikan keluarga diberikan kepada orangtua agar bisa benar-benar membawa perubahan yang positif dan mendukung keberhasilan anaknya dalam pendidikan.

 

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga. 2016. Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga. Jakarta: Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga.

 

http://heru2273.blogspot.com/2014/04/implementasi-kebijakan-merilee-s-grindle.html; 6 Oktober 2018.

 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia Nomor Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga Pada Penyelenggaraan Pendidikan.

 

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

 

Yuniarti, Sri Lestari dkk. 2016. Petunjuk Teknis Kemitraan Sekolah Menenngah Pertama dengan Keluarga dan Masyarakat. Jakarta: Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga.


No comments:

Post a Comment