Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah, disebutkan serangkaian prinsip yang harus
diperhatikan guru dalam menyusun RPP.
1.
Memperhatikan
perbedaan individu peserta didik
RPP disusun
dengan memperhatikan perbedaan kemampuan awal, tingkat intelektual, minat,
motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar,
kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai,
dan/atau lingkungan peserta didik. Sebagai contoh guru menggunakan secara
bergantian penayangan video klip, poster, aktivitas fisik, dramatisasi atau
bermain peran sebagai teknik pembelajaran
karena gaya belajar setiap siswa berbeda-beda.
2.
Berpusat
pada peserta didik.
Guru yang menerapkan pembelajaran yang berpusat pada
peserta didik pertamatama memperlakukan siswa sebagai subyek didik atau
pembelajar. Dilihat dari sudut pandang peserta didik, guru bukanlah seorang
intruktur, pawang, komandan, atau birokrat. Guru bertindak sebagai pembimbing,
pendamping, fasilitator, sahabat, atau abang/kakak bagi peserta didik
terutama dalam mencapai tujuan
pembelajaran yakni kompetensi peserta didik.
Oleh karena itu guru seyogyanya merancang proses pembelajaran yang mampu
mendorong, memotivasi, menumbuhkan minat dan kreativitas peserta didik. Hak ini
dapat berjalan jika seorang guru mengenal secara pribadi siapa (saja) siswanya,
apa mimpi-mimpinya, apa kegelisahannya, passion-nya, dan sebagainya.
3.
Berbasis
konteks.
Pembelajaran berbasis konteks dapat terwujud apabila guru
mampu mengidentifikasi dan memanfaatkan berbagai sumber belajar lokal
(setempat), guru mengenal situasi dan kondisi sosial ekonomi peserta didik,
mengenal dan mengedepankan budaya atau nilai-nilai kearifan lokal, tanpa
kehilangan wawasan global. Sebagai contoh nilai gotong royong di Jawa atau pela
gandong di Maluku dapat dijadikan
inspirasi mengembangkan proses dan kegiatan pembelajaran. Pembelajaran juga dapat dimulai dari apa yang
sudah diketahui oleh peserta didik sesuai dengan konteksnya dan baru pada
konteks yang lebih luas.
4.
Berorientasi
kekinian.
Ini adalah pembelajaran yang berorientasi pada perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi dan nilai-nilai kehidupan masa kini.Guru yang
berorientasi kekinian adalah guru yang “gaul”, tidak “gaptek”, “melek
informasi”, bahkan sebaiknya well
informed, selalu meng-update dan meng-up
grade ilmu pengetahuan yang menjadi bidangnya, termasuk teori-teori dan praktik
baik di bidang pendidikan/pembelajaran. Dengan demikian rancangan pembelajaran
yang dikembangkan guru dapat menjadi inspirasi bagi siswa dana abagi guru-uru
yang lain.
5.
Mengembangkan
kemandirian belajar
Guru yang mengembangkan kemandirian belajar (siswa) selalu
akan berusaha agar pada akhirnya siswa berani mengemukakan pendapat atau
inisiatif dengan penuh percaya diri. Di samping itu guru tersebut juga selalu
mendorong keberanian siswa untuk menentukan tujuan-tujuan belajarnya,
mengeksplorasi hal-hal yang ingin diketahui, memanfaatkan berbagai sumber
belajar, dan mampu menjalin kerja sama, berkolaborasi dengan siapa pun.
Idealnya semuau ini tercermin dalam rencana kegiatan pembelajaran siswa.
6.
Memberi
umpan balik dan tindak lanjut pembelajaran.
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif,
penguatan, pengayaan, dan remedi.
7.
Memiliki
keterkaitan dan keterpaduan antarkompetensi dan/ atau antarmuatan.
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan
keterpaduan antara KI, KD, indikator pencapaian kompetensi, tujuan
pembelajaran, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber
belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.RPP disusun dengan mengakomodasi
pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar,
dan keragaman budaya.
8.
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi.
Kegiatan
pembelajaran dalam RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi
informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai
dengan situasi dan kondisi. Sebagai contoh ketika guru menugasi siswa
mengeksplorasi sumber-sumber pengetahuan lewat internet, guru harus bias
menunjukkan kepad siswa alamat situs-situs web atau tautan (link) yang
mengarahkan siswa pada sumber yang jelas, benar, dan bertanggungjawab.
Sumber
Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22.Tahun 2016 Tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
Direktorat
Pembinaan Sekolah Me Nengah Pertama. 2017. Panduan
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Sekolah Menengah Pertama.
Jakarta: Direktorat Pembinaan Sekolah Me Nengah Pertama 2017
No comments:
Post a Comment