Wednesday, 26 August 2026

AUDIT PEMBIAYAAN PENDIDIKAN JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)

 AUDIT PEMBIAYAAN PENDIDIKAN JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)

Oleh: Sugeng Pamudji


BAB I

PENDAHULUAN


  1. Latar Belakang

Belakangan ini upaya pengembangan pendidikan dalam roda kehidupan merupakan suatu keharusan dan kewajaran. Dikatakan sebagai suatu keharusan karena pendidikan sangat berperan untuk mengembangkan sumber daya manusia. Disebut sebagai suatu kewajaran, karena kehadiran pendidikan yang merupakan suatu produk budaya masyarakat dan bangsa, yang terus berkembang untuk mencari karakternya yang paling cocok sesuai dengan perubahan dinamis yang terjadi di dalam masyarakat setiap bangsa (fleksibel).

Dalam konteks penyelenggaraan pendidikan baik di tingkat makro (negara) maupun di tingkat mikro (lembaga) yang dianggap penting adalah masalah pembiayaan. Pembiayaan merupakan unsur yang mutlak harus tersedia. Pemerintah Republik Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (4) setiap tahunnya telah mencanangkan alokasi anggaran pendidikan sebesar minimal 20% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, demikian pula pemerintah daerah setiap tahun menetapkan anggaran untuk pendidikan seperti untuk gaji guru dan gaji tenaga kependidikan lainnya di daerah.

Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga memberikan perhatian khusus tentang biaya penyelenggaraan pendidikan yang tertuang pada pasal 47 ayat (1) bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya pendidikan pada Satuan pendidikan Dasar pasal 1 menyebutkan biaya pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan, dan pengelolaan pendidikan serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan. 

Dari regulasi di atas menunjukkan betapa pentingnya kedudukan biaya pendidikan bagi penyelenggaraan pendidikan dan keberhasilan pendidikan di Indonesia. Peran pemerintah, pemerintah daerah dan juga partisipasi masyarakat dalam memenuhi semua sumber daya yang dibutuhkan dalam pendidikan menjadi prasyarat kesuksesan penyelenggaraan pendidikan, khususnya pada pendidikan dasar dengan program Wajib Belajar Sembilan Tahun. Harapannya, dengan partisipasi dari ketiga elemen tersebut maka tidak akan ada lagi angka putus sekolah bagi anak-anak yang berada di usia wajib belajar.

Pada pelaksanaan di tingkat satuan pendidikan dasar, konsep pengelolaan biaya pendidikan pada sekolah-sekolah ternyata masih banyak kelemahannya. Banyak sekolah yang masih belum melakukan perencanaan anggaran dengan baik atau sama sekali tidak melakukannya, melaksanakan anggaran tidak sesuai dengan perencanaannya, dan tidak melakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam hal ini komite sekolah dalam perencanaan dan pengawasan pengelolaan biaya pendidikan masih belum dilaksanakan secara optimal. Ketika sekolah tidak mampu melaksanakan pengelolaan pembiayaan pendidikan atau manajemen pembiayaan dengan baik, maka mutu pendidikan di sekolah akan “jauh panggang dari api”, artinya tidak akan tercapai. Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan ditentukan oleh pengelolaan resources atau sumber daya, khususnya sumber daya keuangan sekolah yang efektif dan efisien oleh stakeholder sekolah.

Mengingat pentingnya pembiayaan dalam pendidikan maka perlu dimasukkan dalam salah satu unsur dalam akreditasi sekolah. Hal ini penting kerana dengan demikian masyarakat atau pihak-pihak yang berkepentingan dapat memperoleh informasi kelayakan pengelolaan pembiayaan pendidikan di suatu sekolah. Di samping sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah sebagai lembaga pelayanan publik. Hasil pemeriksaan dalam akreditasi tersebut juga dapat digunakan oleh pemerintah, penyelenggara pendidikan, sekolah, dan masyarakat dalam upaya pembinaan, peningkatan dan pengembangan mutu sekolah.

Di Indonsia, akreditasi sekolah dilaksanakan oleh badan akreditasi. Di tingkat nasional disebut Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah disingkat BAN S/M. Sedang di tingkat provinsi adalah Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah yang disingkat BAP S/M. BAN S/M merupakan lembaga mandiri dan profesional yang dibentuk oleh Pemerintah, yang salah satu tugasnya adalah melakukan penjaminan mutu pendidikan secara eksternal. Dalam melaksankan tugasnya, BAN S/M mengembangkan instrumen yang dinamis. Artinya instrumen tersebut selalu mengalami perbaikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2019, terdapat instrumen akreditasi unsur pembiayaan (standar pembiayaan) yang memiliki 16 indikator. Dan keenam belas indikator tersebut, 94% pengukurannya menggunakan studi dokumentasi, dan hanya 6% yang pengukurannya melalui metode studi dokumentasi dan wawancara.

Makalah ini akan membahas indikator-indikator standar pembiayaan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dikembangkan oleh BAN S/M dan melakukan studi komparatif dengan referensi, serta mengembangkan standar pembiayaan yang efektif sebagai bahan rujukan pihak yang berwenang. Tujuannya untuk memberikan wawasan kepada para pembaca dan sebagai informasi masukan bagi lembaga terkait untuk melakukan pengkajian secara lebih lanjut terhadap standar pembiayan pendidikan, agar output dan outcome akreditasi oleh BAN S/M benar-benar merupakan hasil yang nyata (faktual) dari kondisi standar pembiayaan di sekolah tersebut. Sehingga hasil tersebut dapat menjadi rekomendasi yang logis bagi sekolah dan dinas/lembaga yang menaunginya.


  1. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut:

  1. Mengapa penting penjaminan mutu keuangan/pembiayaan di sekolah menengah pertama?

  2. Bagaimana indikator dan pengukurannya dalam penjaminan mutu keuangan/pembiayaan pendidikan?

  3. Bagaimana penentuan hasil penjaminan mutu keuangan/pembiayaan pendidikan?



BAB II

KAJIAN TEORI


  1. Auditing Keuangan

American Accounting Association Committee mendefinisikan audit adalah suatu proses sistematis yang secara objektif memperoleh dan mengevaluasi bukti yang terkait dengan peryataan mengenai tindakan atau kejadian ekonomi untuk menilai tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dan kriteria yang telah ditetapkan serta mengomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Ilustrasi dari definisi tersebut dapat dilihat pada Gambar 1. Oleh karena audit adalah proses yang sistematis maka audit merupakan suatu pendekatan yang logis, terstruktur, dan jelas tujuannya bagi pengambilan keputusan; audit bukan merupakan proses yang tidak terencana dan asal jadi. Secara objektif audit berkaitan dengan pengumpulan bukti-bukti tentang informasi yang akan memengaruhi proses keputusan auditor. Bukti dapat berbentuk dokumen pengujian, observasi oleh auditor, dan konfirmasi saldo-saldo dari pihak ketiga. Meskipun bukti-bukti tersebut sifat lebih atau kurang meyimpulkan, namun proses pengumpulan dan pengevaluasiannya harus seobjektif mungkin.

Sumber: Guy, D. M., Alderman, C. W., dan Winters, A. J. (2002)

Gambar 1. Ilustrasi definisi audit.


Dalam pelaksanaannya, audit memiliki standar pelaporan. Pertama, laporan audit harus memenuhi prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan harus menyatakan apakah laporan keuangan tersebut telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Kedua, konsissten. Laporan harus mengidentifikasi keadaan di mana prinsip-prinsip tersebut tidak diterapkan secara konsisten dalam periode sekarang seperti dalam periode sebelumnya. Ketiga, pengungkapan. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dianggap mencukupi kecuali dinyatakan lain dalam laporan. Keempat, pengungkapan pendapat. Auditor harus mengungkapkan suatu pendapat atas laporan keuangan secara keseuruhan, termasuk catatan yang berkaitan, atau menolak memberikan pendapat atas laporan keuangan tersebut. Terdapat 4 pilihan dalam pelaporan, yaitu wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak wajar, dan menolak memberikan pendapat.


Tabel 2.1. Kondisi-kondisi yang menghalangi diberikannya pendapat wajar tanpa pengecualian

Kondisi

Jenis laporan

Tanpa pengecualian

Dengan pengecualian

Menolak

Tidak wajar

Menyimpang dari GAAP

Jika penyimpangnnya tidak material

Jika penyimpangannya material

-

Jika penyimpangannya sangat material

Ruang lingkup

Jika pembatasannya tidak material

Jika pembatasannya material

Jika pembatasannya sangat material

-

Kurang independen

-

-

Satu-satunya laporan yang dapat dikeluarkan

-

Sumber: Guy, D. M., Alderman, C. W., dan Winters, A. J. (2002)

Dalam melakanakan tugas profesionalnya, auditor memiliki kewajiban-kewajiban yang bila dilanggar akan menyebabkan berurusan dengan hukum/dipersoalkan secara hukum. Kewajiban-kewajiban tersebut meliputi (1) kewajiban terhadap klien; (2) kewajiban terhadap pihak ketiga (nonklien); (3) kewajiban kriminal; (4) tanggung jawab untuk menemukan kecurangan; (5) tanggung jawab terhadap tindakan melawan hukum (ilegal); (6) penemuan fakta dan pengabaian prosedur setelah tanggal neraca; (7) meminimalkan kewajiban hukum (Guy, D. M., 2002). 

Proses audit sangat erat hubungan dengan pengumpulan bukti-bukti tentang informasi ekonomi. Agar bukti-bukti tersebut berguna bagi auditor harus memiliki 4 (empat) karakter, yaitu relevan, bebas dari bias, objektif, persuasif atau meyakinkan. Terdaapt 6 (enam) jenis bukti audit berupa bukti fisik, pernyataan oleh pihak ketiga, bukti matematis, dokumentasi, pernyataan oleh personel klien, dan keterkaitan data (Guy, D. M., 2002). 

Bukti fisik adalah bukti yang secara fisik dapat dilihat oleh auditor. Ada dua jenis, yaitu pemeriksaan aktiva (misal: faktur), dan observasi klien (misal: apakah faktur telah ditandatangani, distempel lunas, dll). Bukti fisik ini merupakan hal yang sangat kompeten dan sering digunakan memverifikasi keberadaan aktiva fisik seperti kas, persediaan, dan peralatan.

Pernyataan oleh pihak ketiga adalah bukti yang diperoleh secara langsung dengan individu atau entitas selain klien. Meliputi pelanggan (untuk mengonfirmasi saldo piutang), pemasok (untuk mengonfirmasi saldo hutang), bank (untuk mengonfirmasi saldo akun cek, wesel, dan informasi lainnya), pengnacara (untuk mengonfirmasi kewajiban kontinjensi), dan agen persediaan (untuk mengonfirmasi item-item persediaan yang berdasarkan konsinyasi atau ada di gudang publik).

Bukti matematis merupakan bukti yang melibatkan perhitungan ulang atas perhitungan yang dilakukan klien oleh auditor untuk meverifikasi keakuratan matematis catatan klien. Bukti matematis saja bukan merupakan bukti kompeten yang memadai. Contoh persediaan sudah dijumlah secara benar, tetapi belum tentu kalau persediaan tersebut ada secara fisik.

Dokumentasi, berupa dokumen untuk mendukung suatu transaksi akuntansi, contoh faktur pembelian suatu barang. Untuk membuktikan apakah suatu beban adalah wajar. Sumber dokumen dari internal dan dari eksternal. Dokumen dari internal disiapkan dalam perusahaan. Mungkin berasal dari klien yang diserahkan ke pihak ketiga dan kembali ke klien, misalnya slip deposit yang dibatalkan. Mungkin juga tetap berada di lokasi klien dan tidak pernah dikirimkan ke pihak ketiga, misalnya neraca percobaan, laporan penerimaan barang, dan rekonsiliasi bank. Dokumen dari eksternal disiapkan pihak ketiga tetapi ada di dalam berkas di kantor klien. Contoh: faktur yang berisi permintaan pembayaran atas barang atau jasa kepada klien. Klien akan menyimpannya di dalam berkasnya.

Pernyataan oleh personel klien (representation by client personnel), berupa laporan yang merupakan tanggapan atas permintaan auditor. Bukti ini yang secara langsung berasal dari klien. Contoh: auditor menanyakan kepada klien apakah ada barang yang rusak atau usang dalam persediaannya. Auditor menanyakan berapa jumlah dolar minimum yang digunakan untuk mengkapitalisasi aktiva.

Keterkaitan data (data interrelationship) melibatkan pemeriksaan dan pembandingan hubungan di antara data yang ada. Bentuknya bisa nonkeuangan dan bisa keuangan. Nonkeuangan, misalnya jumlah pelanggan, jam tenaga kerja langsung. Keuangan, misal informasi keuangan tahun sebelumnya, informasi keuangan industri. Bukti ini bisa diperiksa untuk menentukan kecenderungan dan hubungan. Untuk ini bisa dibuktikan dengan prosedur analitis.


  1. Pembiayaan Pendidikan

Biaya merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penentuan biaya akan memengaruhi tingkat efisiensi dan keefektifan kegiatan di dalam suatu organisasi. Jika suatu kegiatan dilaksanakan dengan biaya yang relatif rendah, tetapi menghasilkan produk yang berkualitas tinggi, maka hal ini dapat dikatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan secara efisien dan efektif.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa sumber daya pendidikan adalah merupakan pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang berwujud tenaga, dana, sarana dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta didik dan pemerintah, baik berdiri sendiri maupun bersama-sama. Pada pasal yang lain disebutkan secara lebih jelas bahwa pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan/atau keluarga peserta didik. Sedangkan biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab pemerintah, dan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan/perseorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa dominasi penyelenggaraan pendidikan sepenuhnya di tangan pemerintah dan masyarakat sehingga penentuan aspek-aspek pendidikan dan biaya lebih banyak ditentukan oleh pemerintah yaitu Kementerian keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang secara bersama-sama mengatur baik aspek kegiatan pendidikan maupun aspek biaya.

Matin (2014, p. 4) menjelaskan bahwa pembiayaan pendidikan pada dasarnya merupakan suatu proses mengalokasikan sumber-sumber pada kegiatan-kegiatan atau program-program pelaksanaan operasional pendidikan atau dalam proses belajar mengajar di kelas. Hal-hal yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan meliputi: perencanaan anggaran pendidikan, pelaksanaan anggaran pendidikan, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan pendidikan serta pemeriksaan dan pengawasan anggaran pendidikan.

Penganggaran adalah suatu proses pengambilan keputusan untuk mengatur pemakaian sumber daya pada masa yang akan datang. Dalam penyusunan anggaran pendidikan, terdapat dua langkah pokok yaitu 1) mengembangkan paket keputusan yang meliputi analisis dan uraian setiap kegiatan yang berlainan menjadi satu atau beberapa paket keputusan, dan 2) melakukan pemeringkatan paket keputusan, yang meliputi penilaian dan perangkingan paket-paket yang telah dikembangkan dalam urutan prioritas, memakai analisis biaya atau penilaian subyektif. 

Pelaksanaan anggaran dilakukan jika anggaran sudah disahkan oleh pihak yang berwenang. Biaya pendidikan termasuk dari mana sumber-sumbernya diperoleh, sangat berpengaruh terhadap proses pendidikan. Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang dan keadaan ekonomi dunia yang tidak stabil akan berdampak pada pembiayaan pendidikan. Pemerintah memiliki keterbatasan dalam hal ketersediaan dana dan daya untuk membiayai pendidikan, dan ini menuntut para administrator dan manajer pendidikan untuk berpegang pada efisiensi dan keefektifan dalam administrasi dan pengelolaan keuangan yaitu dapat memanfaatkan biaya untuk pendidikan tanpa harus mengabaikan mutu pendidikan itu sendiri, dan memiliki kreativitas dalam memanfaatkan biaya yang tersedia sehingga tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Dalam melakukan pertanggungjawaban pengelolaan pelaksanaan keuangan pendidikan, keuangan pendidikan harus digolongkan menurut suatu aturan tertentu yang baku, dan transaksi keuangan yang dilakukan harus diringkas dan dilaporkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Kegiatan ini disebut akuntansi dalam pembiayaan pendidikan.

Pemeriksaan dan pengawasan anggaran pendidikan merupakan kegiatan yang ditujukan untuk membantu bendaharawan agar dalam menerima, menyimpan, dan mempergunakan keuangan dilakukan secara sah, benar, dan efisien. Bendaharawan berkewajiban membuat surat pertanggungjawaban setiap bulan mengenai pengelolaan keuangan pendidikan. Pemeriksaan dan pengawasan pengelolaan anggaran pendidikan dapat dilakukan secara langsung dengan melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan dan penyimpanan serta penggunaan uang oleh bendaharawan.

  1. Penjaminan Mutu pembiayaan di sekolah

Permasalahan mutu pendidikan pada satuan pendidikan tidak berdiri sendiri, tetapi terkait dalam satu sistem yang saling memengaruhi. Mutu luaran dipengaruhi oleh mutu masukan dan mutu proses. Secara eksternal, rekomendasi dari hasil penilaian berpengaruh terhadap peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan. Proses pencapaian mutu satuan pendidikan melalui pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Pencapaian mutu secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program secara terus menerus dan berkelanjutan merupakan upaya penjaminan mutu satuan pendidikan yang bersangkutan.

Sistem penjaminan mutu eksternal adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi, dan lembaga standardisasi pendidikan, dalam rangka implementasi kebijakan peningkatan mutu pendidikan khususnya pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Masukan dari pihak eksternal berikutnya adalah hasil akreditasi yang merupakan hasil penilaian kelayakan satuan atau program pendidikan secara menyeluruh yang mengacu pada SNP. Satuan pendidikan dan instansi-instansi pembina memperoleh masukan dari BAN S/M dan BAP S/M yang dapat menjadi pertimbangan dalam pemenuhan SNP.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, dalam Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) perlu dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Penjaminan mutu pendidikan ini bertujuan untuk mengetahui apakah satuan pendidikan atau program telah memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. 

Proses akreditasi dilakukan secara berkala dan terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan program dan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Mengingat pentingnya akreditasi sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).

Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22). Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.

Kelayakan program dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa lingkup SNP meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan. Kegiatan akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan dan memberikan arahan untuk melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.

Salah satu lingkup SNP adalah standar pembiayaan. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Telah diuraikan di atas, bahwa komponen pembiayaan merupakan komponen yang memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu perlu dilakukan audit mutu eksternal terhadap standar pembiayaan dengan tujuan agar pembiayaan pendidikan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 241/P/2019 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi, standar pembiayaan terdiri dari empat aspek yaitu 1) perencanaan anggaran, 2) pelaksanaan anggaran, 3) akuntansi, dan 4) evaluasi anggaran. Masing-masing aspek pembiayaan tersebut dirinci menjadi 16 (enam belas) indikator yang menjadi sasaran akreditasi. Aspek, indikator dan pengukuran pada standar pembiayaan tersebut disajikan dalam tabel berikut ini.



Tabel 2.2. Standar Pembiayaan

Aspek

No.

Indikator

Cara Mengukur

Hasil

Perencanaan Anggaran


1

Sekolah/madrasah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang memuat alokasi anggaran untuk investasi yang meliputi: (1) pengembangan sarana dan prasarana, (2) pengembangan pendidik, (3) pengembangan tenaga kependidikan, (4) modal kerja.

  1. Memeriksa bukti RKA 

  2. Wawancara dengan bagian keuangan sekolah/madrasah atau yayasan


Skor:

1, jika terdapat 1 alokasi anggaran investasi

2, jika terdapat 2 alokasi anggaran investasi

3, jika terdapat 3 alokasi anggaran investasi

4, jika terdapat 4 alokasi anggran investasi


2

Sekolah/madrasah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 3 tahun terakhir yang memuat alokasi anggaran untuk biaya operasi nonpersonalia yang mencakup 9 komponen, meliputi: (1) alat tulis sekolah (ATS), (2) bahan dan alat habis pakai (BAHP), (3) pemeliharaan dan perbaikan ringan, (4) daya dan jasa, (5) transportasi/perjalanan dinas, (6) konsumsi, (7) asuransi, (8) pembinaan siswa/ekstrakurikuler, (9) pelaporan.

Memeriksa bukti RKA 3 tahun terakhir.


Skor:

1, jika terdapat kurang dari 3 komponen

2, jika terdapat 3-5 komponen

3, jika terdapat 6-7 komponen

4, jika terdapat 8-9 komponen


Pelaksanaan Anggaran

3

Sekolah memiliki dokumen investasi sarana dan prasarana secara lengkap.

Memeriksa bukti investasi sarana dan prasarana


Skor:

1, jika terdapat 1 dokumen

2, jika terdapat 2 dokumen

3, jika terdapat 3 dokumen

4, jika terdapat 4-5 dokumen


4

Sekolah/madrasah membelanjakan biaya untuk pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan RKA selama 3 tahun terakhir.

Memeriksa bukti pembelanjaan pengembagan pendidik dan tenaga kependidikan selama 3 tahun terakhir.


Skor:

1, jika ada pembelanjaan kurang dari 3 tahun, dokumen tidak lengkap

2. Jika ada pembelanjaan kurang dari 3 tahun, dokumen lengkap

3, jika ada pembelanjaan 3 tahun, dokumen tidak lengkap

4, jika ada pembelanjaan 3 tahun, dokumen lengkap


5

Sekolah/madrasah merealisasikan modal kerja sebesar yang tertuang dalam RKA selama 3 tahun terakhir.

Memeriksa dokumen realisasi modal kerja selama 3 tahun terakhir.


Skor:

1, jika ada pembelanjaan kurang dari 3 tahun, dokumen tidak lengkap

2. Jika ada pembelanjaan kurang dari 3 tahun, dokumen lengkap

3, jika ada pembelanjaan 3 tahun, dokumen tidak lengkap

4, jika ada pembelanjaan 3 tahun, dokumen lengkap


6

Sekolah/madrasah menyampaikan biaya operasional untuk guru dan tenaga kependidikan berupa: (1) gaji, (2) honor kegiatan, (3) insentif, (4) tunjangan lain.

Memeriksa bukti biaya operasional untuk guru dan tenaga kependidikan.


Skor:

1, jika menyampaikan 1 jenis biaya operasional atau tidak sama sekali.

2. Jika menyampaikan 2 jenis biaya operasional.

3, jika menyampaikan 3 jenis biaya operasional.

4, jika menyampaikan 4 jenis biaya operasional.


7

Sekolah/madrasah merealisasikan rencana belanja anggaran pengadaan alat tulis sesuai RKA dalam 3 tahun terakhir.

Memeriksa bukti realisasi pengadaan alat tulis selama 3 tahun terakhir.


Skor:

1, jika ada pembelanjaan kurang dari 3 tahun, dokumen tidak lengkap

2. Jika ada pembelanjaan kurang dari 3 tahun, dokumen lengkap

3, jika ada pembelanjaan 3 tahun, dokumen tidak lengkap

4, jika ada pembelanjaan 3 tahun, dokumen lengkap


8

Sekolah/madrasah merealisasikan rencana belanja anggaran pengadaan bahan dan alat habis pakai untuk kegiatan pembelajaran sesuai RKA dalam 3 tahun terakhir.

Memeriksa bukti realisasi pengadaan bahan dan alat habis pakai selama 3 tahun terakhir.


Skor:

1, jika ada pembelanjaan kurang dari 3 tahun, dokumen tidak lengkap

2. Jika ada pembelanjaan kurang dari 3 tahun, dokumen lengkap

3, jika ada pembelanjaan 3 tahun, dokumen tidak lengkap

4, jika ada pembelanjaan 3 tahun, dokumen lengkap


9

Sekolah/madrasah merealisasikan rencana biaya pemeliharaan dan perbaikan berkala sarana dan prasarana sesuai RKA.

Memeriksa bukti biaya pemeliharaan dan perbaikan berkala sarana dan prasarana.


Skor:

1, jika tidak ada pembelanjaan 

2, Jika ada pembelanjaan tidak sesuai RKA dan dokumen tidak lengkap

3, jika ada pembelanjaan tidak sesuai RKA tetapi dokumen lengkap

4, jika ada pembelanjaan sesuai RKA dan dokumen lengkap


10

Sekolah/madrasah membelanjakan biaya pengadaan daya dan jasa sesuai RKA selama 3 tahun terakhir.

Memeriksa bukti pengadaan daya dan jasa selama 3 tahun terakhir.


Skor:

1, jika ada pembelanjaan kurang dari 3 tahun, dokumen tidak lengkap

2. Jika ada pembelanjaan kurang dari 3 tahun, dokumen lengkap

3, jika ada pembelanjaan 3 tahun, dokumen tidak lengkap

4, jika ada pembelanjaan 3 tahun, dokumen lengkap


11

Sekolah/madrasah membelanjakan biaya transportasi dan perjalanan dinas serta konsumsi selama 3 tahun terakhir.

Memeriksa bukti biaya transportasi, perjalanan dinas, dan konsumsi selama 3 tahun terakhir.

Skor:

1, jika ada pembelanjaan kurang dari 3 tahun, dokumen tidak lengkap

2. Jika ada pembelanjaan kurang dari 3 tahun, dokumen lengkap

3, jika ada pembelanjaan 3 tahun, dokumen tidak lengkap

4, jika ada pembelanjaan 3 tahun, dokumen lengkap


12

Sekolah/madrasah membelanjakan dana untuk kegiatan pembinaan siswa selama 3 tahun terakhir.

Memeriksa bukti kegiatan pembinaan kesiswaan selama 3 tahun terakhir.

Skor:

1, jika ada pembelanjaan kurang dari 3 tahun, dokumen tidak lengkap

2. Jika ada pembelanjaan kurang dari 3 tahun, dokumen lengkap

3, jika ada pembelanjaan 3 tahun, dokumen tidak lengkap

4, jika ada pembelanjaan 3 tahun, dokumen lengkap


13

Sekolah/madrasah membelanjakan anggaran untuk pelaporan dalam 3 tahun terakhir.

Memeriksa bukti biaya pelaporan selama 3 tahun terakhir.


Skor:

1, jika ada pembelanjaan kurang dari 3 tahun, dokumen tidak lengkap

2. Jika ada pembelanjaan kurang dari 3 tahun, dokumen lengkap

3, jika ada pembelanjaan 3 tahun, dokumen tidak lengkap

4, jika ada pembelanjaan 3 tahun, dokumen lengkap




Membelanjakan anggaran untuk membangun komunikasi dengan wali peserta didik dan masyarakat

Memeriksa bukti biaya kegiatan pertemuan sekolah dan wali peserta didik atau masyarakat selama 3 tahun


Skor:

1, jika ada pembelanjaan kurang dari 3 tahun, dokumen tidak lengkap

2. Jika ada pembelanjaan kurang dari 3 tahun, dokumen lengkap

3, jika ada pembelanjaan 3 tahun, dokumen tidak lengkap

4, jika ada pembelanjaan 3 tahun, dokumen lengkap



Membelanjakan anggaran utk keg. Proses pembelajaran. 


Memeriksa bukti biaya kegiatan proses pembelajaran selama 3 tahun.


Skor:

1, jika ada pembelanjaan kurang dari 3 tahun, dokumen tidak lengkap

2. Jika ada pembelanjaan kurang dari 3 tahun, dokumen lengkap

3, jika ada pembelanjaan 3 tahun, dokumen tidak lengkap

4, jika ada pembelanjaan 3 tahun, dokumen lengkap


Akuntansi

14

Sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat/pemerintah selama 3 tahun terakhir, dikelola secara: (1) sistematis, (2) transparan, (3) efisien, dan (4) akuntabel.

Memeriksa bukti pengelolaan dana dari masyarakat/ pemerintah selama 3 tahun terakhir.


Skor:

1, jika ada sumbangan dana dari masyarakat/pemerintah 3 tahun, dan pengelolaannya sesuai 1 prinsip.

2. jika ada sumbangan dana dari masyarakat/pemerintah 3 tahun, dan pengelolaannya sesuai 2 prinsip.

3, jika ada sumbangan dana dari masyarakat/pemerintah 3 tahun, dan pengelolaannya sesuai 3 prinsip.

4, jika ada sumbangan dana dari masyarakat/pemerintah 3 tahun, dan pengelolaannya sesuai 4 prinsip.

15

Sekolah/madrasah memiliki pembukuan keuangan 3 tahun terakhir yang meliputi: (1) buku kas umum, (2) buku pembantu kas, (3) buku pembantu bank, dan (4) buku pembantu pajak.

Memeriksa bukti pembukuan selama 3 tahun terakhir.


Skor:

1, jika memiliki pembukuan kurang dari 4 macam selama 3 tahun, dan belum benar.

2. jika memiliki pembukuan kurang dari 4 macam selama 3 tahun, dan benar.

3, jika memiliki pembukuan 4 macam selama 3 tahun, tetapi belum benar.

4, jika memiliki pembukuan 4 macam selama 3 tahun, dan benar.


Evaluasi Anggaran

16

Sekolah/madrasah memiliki laporan pertanggungjawaban keuangan dan menyampaikannya kepada: (1) pemerintah atau yayasan, (2) orangtua siswa.

Memeriksa bukti laporan pertanggungjawaban keuangan dan bukti penyampian laporan ke pihak terkait.


Skor:

1, jika ada laporan pertanggungjawaban keuangan yang belum benar atau tidak ada laporan dan belum disampaikan ke pihak terkait.

2. jika ada laporan pertanggungjawaban keuangan belum benar dan telah disampaikan ke pihak terkait.

3, jika ada laporan pertanggungjawaban keuangan yang tetapi belum disampaikan ke pihak terkait.

4, jika ada laporan pertanggungjawaban keuangan yang benar dan telah disampaikan ke pihak terkait.






Berdasarkan uraian standar pembiayaan di atas, selanjutnya makalah ini akan melakukan studi komparatif pada referensi untuk melihat apakah indikator-indikator standar pembiayaan yang dikembangkan oleh BAN S/M tersebut telah memenuhi persyaratan untuk audit mutu eksternal. Pembahasan akan disesuaikan dengan aspek standar pembiayaan yaitu 1) perencanaan anggaran, 2) pelaksanaan anggaran, 3) akuntansi, dan 4) evaluasi anggaran.

Pertama, perencanaan anggaran. Pada perencanaan anggaran, terdapat dua indikator yaitu sekolah memiliki Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) investasi dan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) biaya non personalia. Sorenson dan Goldsmith (2018) menjelaskan bahwa anggaran sekolah dan kepemimpinan visioner merupakan dua masalah yang harus dihadapi pemimpin sekolah pada kehidupan sehari-hari. Hubungan antara anggaran dan visi sekolah saling terkait seperti halnya cinta dengan pernikahan. Keduanya adalah kekuatan sekolah yang masing-masing memiliki sistem akuntabilitas sendiri. Yang pertama adalah fiskal dan yang terakhir bersifat akademis. Integrasi visi dalam proses penganggaran sekolah akan mengubah penganggaran sekolah dari sekadar angka untuk tujuan yang mendukung kesuksesan akademik semua peserta didik. 

RKA merupakan salah satu dokumen penting dalam penganggaran sekolah. RKA adalah Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah. Berdasarkan teori tersebut maka kepala sekolah beserta stakeholder lainnya, seharusnya dalam menyusun RKA tidak terlepas dari visi dan misi sekolah. Ketika berbicara tentang visi dan misi maka erat kaitannya dengan dokumen Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). RKJM merupakan rencana kerja sekolah dalam periode empat tahunan, yang masing-masing tahun akan diturunkan menjadi RKT. Mekanisme penyusunan RKA berdasarkan pada RKT, Rapot Mutu, dan Evalausi Diri Sekolah. Ketika sekolah menyusun RKA sesuai dengan mekanismenya maka alokasi anggaran tersebut akan tepat sasaran karena benar-benar disusun berdasarkan analisis kebutuhan sekolah dan skala prioritas. Ketika para pemimpin menerima kolaborasi dari penganggaran dan visi serta memahami kolaborasi berpengaruh pada prestasi akademik, penganggaran akan berkembang dari tanggung jawab fiskal ke peluang visi fiskal yang pada gilirannya mendorong perencanaan bagi keberhasilan akademik setiap peserta didik.

Selain itu, anggaran yang tertuang di dalam RKA terdiri dari anggaran investasi (pengembangan sarana dan prasarana, pengembangan pendidik, pengembangan tenaga kependidikan, modal kerja) dan anggaran non personalia seperti alat tulis sekolah (ATS), bahan dan alat habis pakai (BAHP), pemeliharaan dan perbaikan ringan, daya dan jasa, transportasi/perjalanan dinas, konsumsi, asuransi, pembinaan siswa/ekstrakurikuler, pelaporan). Jika diperhatikan, elemen-elemen pembiayaan sebagian besar berkisar pada pemenuhan sarana dan prasarana sekolah. Padahal Sorenson dan Goldsmith (2018) mengatakan bahwa pada era lama kepala sekolah memusatkan perhatian pada fasilitas sekolah dan memastikan bahwa sekolah dikelola secara teratur, siswa duduk diam di meja, Kepala sekolah menghabiskan sedikit waktu atau energi untuk praktik pengajaran atau mendorong budaya pengembangan berkelanjutan atau pendidikan yang berpusat pada siswa. Pada era sekarang kepala sekolah harus fokus pada pembelajaran, prestasi siswa serta komunitas atau masyarakat yang peduli dan mendukung peserta didik. Kepercayaan antara orang tua dan sekolah adalah penting dalam menumbuhkan komunitas sekolah yang sehat. Lewis dan Weigert (Sorenson dan Goldsmith, 2018) mencatat bahwa kepercayaan membutuhkan interaksi yang berkelanjutan dan sering dengan semua pemangku kepentingan di sekolah. Oleh karena itu RKA seharusnya mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk proses pembelajaran serta anggaran untuk hubungan masyarakat (Humas). Ini menjadi salah satu komponen yang diaudit oleh BAN S/M untuk mengetahui seberapa besar sekolah telah membangun partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan di sekolah.

Kedua, Pelaksanaan anggaran. Aspek pelaksanaan anggaran dirinci menjadi sebelas indikator yaitu sekolah memiliki dokumen investasi, melakukan belanja pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, belanja modal kerja, belanja pegawai, belanja pengadaan alat tulis, belanja pengadaan bahan dan alat habis pakai, belanja pemeliharaan dan perbaikan berkala sarana dan prasarana, belanja pengadaan daya dan jasa, belanja biaya transportasi dan perjalanan dinas serta konsumsi, belanja kegiatan pembinaan siswa, dan belanja pelaporan. 

Berdasarkan pada uraian di aspek pertama, maka belanja untuk proses pembelajaran seharusnya menjadi prioritas, bukan hanya pada pemenuhan sarana dan prasarana belajar, tetapi lebih penekanan pada proses pembelajarannya. Dalam proses pembelajaran tidak hanya membutuhkan ATK, bahan habis pakai, tetapi juga media pembelajaran, jaringan internet, dan fasilitas multimedia yang memadai. Menyadari akan pentingnya pelibatan orang tua dan masyarakat dalam mengantarkan peserta didik meraih keberhasilan, maka membangun ikatan yang harmonis antara orang tua, masyarakat dan sekolah menjadi hal yang penting di abad 21 ini. Selain itu belanja yang berkaitan dengan hubungan masyarakat, misalnya belanja kegiatan rapat antara orang tua dan sekolah, kegiatan pameran atau pertunjukan yang mendatangkan orang tua juga perlu mendapat perhatian pada saat akreditasi. Hal ini sesuai dengan pendapat Adams, Forsyth, & Mitchell  (Sorenson dan Goldsmith, 2018) bahwa interaksi sosial orang tua dan pemangku kepentingan lainnya di sekolah akan menyediakan lingkungan yang sehat untuk mengembangkan kepercayaan peserta didik meraih keberhasilan. Maka pelibatan orang tua dan masyarakat dengan pihak sekolah secara berkelanjutan perlu mendapatkan perhatian pada akreditasi sekolah.

Ketiga, Akuntansi. Aspek akuntansi dirinci menjadi dua indikator yaitu sekolah melakukan pembukuan sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat/pemerintah secara sistematis, transparan, efisien, dan akuntabel serta memiliki pembukuan keuangan. Warren et al. (dalam Sorenson dan Goldsmith, 2018) mengatakan bahwa kemitraan dengan dunia bisnis yang berfokus pada prestasi siswa dan perbaikan sekolah, akan memanifestasikan dirinya dalam banyak hal, termasuk sumbangan peralatan, sumbangan dana serta menyediakan tutor. Begitu pula Jackson (https://www.clearpointstrategy.com/key-performance-indicators-in-education/) menyampaikan tiga kunci indikator kinerja untuk komponen pembiayaan pendidikan/sekolah yaitu Percentage of Students on Aid, Grant Money, dan Tuition Costs. Di mana peserta didik yang mendapat beasiswa, bantuan atau sumbangan dari mitra kerja serta biaya pendidikan merupakan indikator pembiayaan sekolah yang perlu mendapat perhatian. Hal ini mengindikasikan bahwa akreditasi sekolah perlu melakukan audit terhadap anggaran yang berasal dari sumbangan pihak luar ke sekolah, misalnya dunia usaha atau dunia industri, masyarakat maupun pemerintah, baik berupa uang maupun barang. Sehingga bantuan dari luar tersebut akan efektif dan terkontrol pemanfaatannya untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.

Chinweike (Ogundele and Ajia, 2017) menjelaskan bahwa menjaga catatan akuntansi yang tepat dalam sistem sekolah adalah alat yang sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada penggelapan apapun oleh petugas yang bertanggung jawab di sekolah. Umumnya, anggaran sekolah adalah refleksi dari misi pendidikan, tujuan dan filosofi dari sistem akuntansi menjadi metode yang suatu negara atau bangsa dapat menilai keefektifan keseluruhan dari rencana keuangan pendidikan. Bahkan struktur akuntansi tercermin dalam anggaran, dan nantinya akan digunakan untuk mengaudit sistem supaya terjadi pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan aturan/hukum. Nwachuwuwn (Ogundele and Ajia, 2017) berpendapat bahwa sistem akuntansi sebagai seni pencatatan, meringkas pelaporan dan menganalisis transaksi keuangan dapat menjadi sederhana, dengan memanfaatkan Microsoft Office Accounting, itu bisa menjadi catatan lengkap dari semua kegiatan bisnis, memberikan rincian dari setiap aspek bisnis, yang memungkinkan analisis tren bisnis, dan menyediakan pencerahan ke prospek masa depan.

Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka aspek akuntansi merupakan komponen yang penting untuk menjadi penilaian pada proses akreditasi. Sebaik apapun perencanaan dan pelaksanaan anggaran, namun tidak disertai dengan pencatatan transaksi yang tepat maka sekolah belum dikatakan mampu melaksanakan manajemen keuangan dengan baik. 

Keempat, Evaluasi anggaran. Aspek evaluasi anggaran dirinci menjadi sebuah indikator yaitu sekolah memiliki laporan pertanggungjawaban keuangan dan menyampaikannya kepada: (1) pemerintah atau yayasan, dan (2) orangtua siswa. Evaluasi pembiayaan Pendidikan atau yang sering disebut evaluation involves auditing, merupakan pertanggung jawaban terhadap keuangan sekolah menyangkut seluruh dana sekolah yang berkaitan dengan apa yang telah dicapai sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Dalam implementasi Manajemen Berbasis Sekolah, setiap akhir tahun anggaran sekolah dituntut untuk mempertanggung jawabkan setiap dana yang dikeluarkan selama tahun anggaran. Pertanggung jawaban ini dilakukan didalam rapat komite sekolah, yang diikuti komponen sekolah, komponen masyarakat dan pemerintah daerah. Tujuan evaluasi pembiayaan pendidikan ialah untuk mengetahui berapa besar dana yang telah dihabiskan dalam  anggaran tersebut serta untuk  mengetahui apakah program pendidikan yang telah direncanakan dan yang telah diselenggarakan telah sesuai dengan yang diharapkan atau belum?. Dan dengan evaluasi tersebut semua pembiayaan yang tersalurkan di dunia pendidikan akan berjalan dengan semestinya. Caldwell menjelaskan bahwa jika kita mengevaluasi anggaran, maka kita membandingkan anggaran yang dibelanjakan dengan anggaran yang telah direncanakan. Idealnya, melakukan refleksi terhadap anggaran di setiap akhir bulan atau tahun merupakan informasi yang sangat berguna untuk merencanakan anggaran di bulan atau tahun berikutnya.


  1. Pendidikan Berbasis Hasil

Pendidikan berbasis hasil didefinisikan sebagai pendekatan untuk pendidikan di mana keputusan tentang kurikulum didorong oleh hasil yang siswa harus tunjukkan pada akhir kursus - pengetahuan profesional, keterampilan, kemampuan, nilai-nilai dan sikap - daripada pada proses pendidikan. Pendidikan berbasis hasil/Outcome Based Education (OBE) telah diadopsi selama lebih dari satu abad ketika para pendidik menyoroti pentingnya menghargai variasi individu siswa dalam proses pembelajaran, percaya bahwa pendidikan paling baik diukur dengan mendorong prestasi siswa secara individu yang dapat terjadi pada tingkat yang berbeda untuk siswa yang berbeda. OBE memungkinkan siswa dari berbagai kemampuan untuk belajar dengan kecepatan mereka sendiri dengan penekanan pada hasil program. Pendidikan berbasis hasil mendekati pengambilan keputusan kurikulum berdasarkan kompetensi yang harus diperlihatkan oleh siswa pada akhir program pendidikan mereka, sehingga hasil atau kompetensi menentukan konten dan organisasi kurikulum, metode dan strategi pengajaran, kursus yang ditawarkan, lingkungan pendidikan dan strategi penilaian. Semua keputusan kurikulum dan pengajaran dibuat berdasarkan cara terbaik untuk memfasilitasi hasil akhir yang diinginkan.

Langkah-langkah untuk perencanaan dan implementasi kurikulum berbasis hasil:

  1. Memutuskan hasil: hasil-hasil pendidikan diidentifikasi secara jelas dan tidak dirinci tentang isi, konteks dan kompetensi, melainkan menggabungkan hasil menjadi satu set kompetensi umum, pengetahuan, pembelajaran berbasis praktik dan peningkatan, praktik berbasis sistem, keterampilan interpersonal dan komunikasi serta profesionalisme.

  2. Mendemonstrasikan hasil: hasil yang diharapkan harus ditentukan dengan menetapkan 'tolok ukur' untuk setiap tingkat program. Setiap tolok ukur adalah keterampilan yang harus ditunjukkan oleh siswa. Tolok ukur harus menangani dan menetapkan secara spesifik tujuan kurikulum dan memverifikasi cara untuk menilai apakah siswa telah mencapai tujuan ini di tingkat studi tersebut.

  3. Memutuskan isi dan strategi pengajaran. Pendidikan berbasis hasil dapat diimplementasikan sebagai model 'Kelas Utuh' yang bertujuan untuk membawa semua peserta didik ke dalam kelas ke tingkat pembelajaran yang tinggi sebelum melanjutkan lebih jauh atau dengan model 'Fleksibel' yang menggunakan pengelompokan yang fleksibel, kemajuan berkelanjutan, pendekatan teknologi dan manajemen pembelajaran.

  4. Penilaian dalam pendidikan berbasis hasil. Pendidikan berbasis hasil didorong oleh penilaian yang berfokus pada hasil belajar yang terdefinisi dengan baik dan bukan oleh faktor-faktor lain seperti apa yang diajarkan, durasi yang diambil oleh siswa untuk mencapai hasil atau jalur mana yang siswa ambil untuk mencapai target mereka. Dalam pendidikan berbasis hasil, penilaian yang direferensikan secara standar dapat digunakan yang serupa dengan kriteria - penilaian yang direferensikan tetapi dengan deskripsi yang lebih jelas tentang kinerja yang diharapkan dan karena pendidikan berbasis hasil membutuhkan umpan balik yang berkelanjutan antara siswa dan guru, penilaian berkelanjutan dan portofolio siswa akan sangat membantu dalam menilai pendidikan berbasis hasil (.

Sejak 2008, Hong Kong Council for Academic and Vocational Qualifications (HKCAAVQ), Dewan Hong Kong untuk Kualifikasi Akademik dan Kejuruan, telah mengadopsi pendekatan berbasis hasil dalam proses akreditasi. dampak akreditasi berbasis hasil pada lembaga dan kualitas program studi di Honh Kong telah membuat proses akreditasi lebih efektif dalam menilai desain suatu program. Bahkan kemudian digabung menjadi pengajaran berbasis hasil dan pembelajaran/Outcome-Based Teaching and Learning (OBTL) yang diadvokasi melalui pedoman akreditasi dan alat terkait. Pendekatan berbasis hasil telah membantu mengatasi masalah sehubungan dengan proliferasi program tingkat gelar di Hong Kong selama dekade terakhir (https://www.hkcaavq.edu.hk/files/publications/others/Adopting_OBA.pdf, diakses 20 Mei 2020).

Jika memperhatikan instrumen akreditasi yang dibuat oleh BAP S/M di atas, maka ada kecenderungan bahwa akreditasi yang diterapkan di sekolah-sekolah di Indonesia tersebut tidak berbasis hasil. Karena instrumen yang ada masih belum menunjukkan adanya pelibatan alumni dalam penelusuran data mengenai kemana para lulusan melanjutkan pendidikan. Atau sampai dimana posisi para alumni ketika telah terjun di dalam masyarakat ataupun duani kerja. Oleh sebab itu perlu adanya peninjauan agar hasil akreditasi benar-benar menunjukkan hasil yang memiliki manfaat untjuk kemajuan dari lembaga pendidikan. Konsekuensinya jika terjadi perubahan dasar dalam akreditasi maka pembiayaan pendidikan pun akan mengalami penyesuaian dengan harapan biaya pendidikan yang dioperasikan dalan lembaga pendidikan benar-benar termanfaatkan untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas.


  1. Akreditasi Berbasis Aturan dan Berbasis Prinsip

Proses akreditasi memiliki banyak pilihan. Hal yang perlu diperhatikan adalah apakah akreditasi tersebut bersifat sumatif atau eksklusif, atau formatif juga. Bersifat formatif jika proses tersebut menghasilkan perbaikan dalam entitas atau proses yang terakreditasi. Pendekatan tipikal untuk akreditasi sumatif melibatkan pengembangan (atau adopsi) serangkaian "standar", dan menggunakan proses audit untuk mengonfirmasi bahwa standar-standar itu telah dipenuhi. Fokus utama dari jenis proses ini adalah kepatuhan. Dalam artikel ini, saya merujuk pada sistem akreditasi yang terutama berkaitan dengan memastikan compliance Sebuah Pendekatan “berbasis aturan”/Rule Based (RB).

Alternatif lain sistem akreditasi adalah yang menggunakan pendekatan berbasis prinsip/principle based (PB). Pendekatan ini biasanya digunakan untuk meningkatkan manajemen dan kinerja organisasi daripada untuk akreditasi. Mereka berbagi berbagai fitur umum, seperti makhluk didasarkan pada "kerangka kerja" (bukan standar), menjadi pendekatan sistemik (daripada berfokus pada aspek organisasi) dan, khususnya, dengan didasarkan pada serangkaian prinsip yang mendasarinya. Mereka berutang banyak warisan kepada pendekatan manajemen yang sering disebut “manajemen kualitas total”. Fokus pendekatan berbasis prinsip pada perbaikan berkelanjutan dan pada manajemen perubahan daripada pada kepatuhan dan, dengan demikian, tampaknya telah memainkan peran kecil dalam mempengaruhi desain proses akreditasi yang berorientasi kepatuhan. Salah satu fitur intrinsik dari model PB yang membedakan mereka dari model RB adalah bahwa jumlah peningkatan dan perubahan organisasi yang mungkin dicari melalui aplikasi mereka bersifat terbuka. 

Berikut ini adalah perbandingan karakteristik yang dapat melambangkan kualitas berbasis prisip dan berbasis aturan.

Perbandingan beberapa karakteristik yang dapat melambangkan sistem kualitas "berbasis prinsip" dan "berdasarkan aturan" dan implementasinya


Ciri

Berbasis prinsip 

Berbasis aturan 

Lingkup ulasan

Sistemik

Sebagian

Lihat "kualitas"

Terintegrasi

"Tambahan"

Fokus

Perbaikan

Pemenuhan

Tujuan utama

Formatif

Sumatif

Peningkatan dinamis

Berhubung dgn putaran

Statis

Tujuan peningkatan

Terbuka

Terbatas

Motivasi orang yang ditinjau

Driver intrinsik

Driver ekstrinsik

Dokumen referensi

Kerangka

Standar

Peninjau khas

Teman sebaya yang terampil

Pakar teknis

Percaya dari orang yang ditinjau

Percaya dan verifikasi 

Menghilangkan rasa tidak percaya

Tinjau iklim

Saling menghormati

Ketidaktertarikan

Tinjau tugas

Pemahaman

Konfirmasi

Fleksibilitas pendekatan

Fleksibel

Kaku

Sikap orang yang ditinjau

Antusias

Takut

Umpan balik yang khas

Evaluasi

Audit

Sumber: Heywood (2007)

Ditinjau dari pendekatan sistem akreditasinya, sistem akreditasi di Indonesia, yang dilakukan oleh BAP S/M cenderung berbasis aturan. Hal ini tampak bahwa akreditasi tersebut bersifat sumatif. Sebab selama ini akreditasi dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Setelah akreditasi tidaka ada lagi proses kelanjutan perbaikan jika memang sekolah tersebut memerlukan perbaikan. Lingkup ulasan masih belum sistemik, hanya sebagian. Belum mengaitkan satu aspek dengan aspek lainnya. Tujuan peningkatannya masih tertutup dalam arti bahwa penigkatan yang diharapkan adalah berdasar standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Motivasi yang terjadi pada orang-orang yang terlibat dalam suatu sekolah muncul karena faktor ekstrinsik dari luar yaitu karena agar memperoeh nilai akreditasi yang tinggi, bukan karena ada keinginan untuk selalu meningkatkan kualitas lulusan. Dokumen yang dilihat adalah dokumen yang sifatnya mengacu pada standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bukan kerangka sistem yang dimiliki oleh sekolah. Peninjau khas dalam akreditasi adalah para ahli yang bersumber dari dosen dan pengawas pendidikan, bukan dari teman sebaya yang terampil. Di sini terjadi kemungkinan adanya ketidaksesuain bidang yang dikuasai peninjau dengan aspek yang ditinjau. 

Penialai akreditasi percaya pada orang yang ditinjau dengan upaya menghilangkan ketidakpercayaannya kepada orang yang ditinjau. Jadi jika orang yang ditinjau mampu memberikan informasi yang masuk akal dan bisa diterima oleh orang yang meninjau (tim penilai) maka akan memperoleh nilai yang tinggi walaupun belum tentu informasi tersebut sesuai dengan kenyataan. Selama ini suasana/iklim saat akreditasi tidak muncul rasa tertarik pada sistem akreditasi yang dilaksanakan, kecenderungan yang ada adalah menerima dengan terpaksa. Buka secara sukarela meminta untuk diakreditasi. Jika sekolah secara sukarela meminta di akreditasi maka akan muncul saling menghormati antara yang ditinjau/ diakreditasi dengan yang meninjau/mengakreditasi. 

Ciri mengenai tinjau tugas pada akreditasi saat ini adalah sebatas mengonfirmasi apa yang telah diisikan dalam SISPENA. Bila terjadi ketidaksesuaian antara apa yang tertulis dengan kenyataan yang ada karena mengalami perubahan, belum ada proses pemahaman mengapa terjadi perubahan. Sehingga nilai/skor yang diberikan adalah sesuai yang ada. Pendekatan yang terjadi terasa kaku, artinya jika tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam instrumen maka tidak diakui, tidak fleksibel. Orang yang ditinjau saat akreditasi merasa takut, takut salah, takut ada yang kurang, takut dimarahi dan lain sebagainya. Belum muncul rasa antusias ketika menyambut akreditasi. Umpan balik yang diberikan diberikan masih belum merupakan evaluasi yang merekomendasikan untuk perbaikan di masa datang, tetapi umpan balik tersebut lebih condong ke temuan yang terasa seperti kesalahan yang harus diterima oleh orang yang ditinjau.

BAB III

KESIMPULAN



Berdasar uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penjaminan mutu keuangan di lembaga pendidikan merupakan proses yang sangat penting. Penjaminan mutu dilakukan dengan tujaun agar penggunaan keuangan bisa sesuai dengan rencana, sesuai kebutuhan, tidak terjadi penyimpangan, kecurangan dan lain-lain. Sehingga penggunaan uang benar-benar efektif dan efisien untuk menunjang kelancaran prose pembelajaran di lembaga pendidikan/sekolah menengah pertama (SMP). 

Jika suatu lembaga pendidikan telah melakukan penjaminan mutu maka mencerminkan bahwa lembaga tersebut dalam mempertanggungjawabkan keuangannya benar-benar transparan dan akuntabel. Karena penjaminan mutu, baik internal maupun eksternal, merupakan salah satu wujud kesungguhan suatu lembaga agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan keuangan maupun aset yang dimilikinya. Dalam arti penggunaanya dalam rangka memenuhi tuntutan pendidikan/pembelajaran yang berkualitas.

Indikator-indikator perlu ditentukan oleh penjamin mutu ketika melakukan peninjauan keuangan di suatu lembaga seperti sekolah menengah pertama agar jelas apa yang perlu diukur mengenai keuangan yang ada di lembaga tersebut. Ini berkaitan dengan keputusan atau pernyataan yang akan dibuat oleh tim penjaminan mutu setelah melakukan peninjauan. 

Perlu adanya peninjauan atas sistem akreditasi yang selama ini diterapkan. Hal ini penting karena telah banyak muncul perubahan paradigma maupun hasil penelitian yang memunculkan konsep/teoro baru yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Outcome Based Education (OBE) dan Akreditasi berbasis prinsip/Principle Based (PB) merupakan referensi yang perlu dipertimbangkan untuk diterapkan di Indonesia.

Kendala yang sampai saat ini masih terjadi di lembaga-lembaga pendidikan adalah masih enggannya lembaga tersebut melakukan audit keuangan secara mandiri. Secara umum audit di lembaga pendidikan menengah pertama dan masih berlangsung adalah badan akreditasi nasional sekolah/madrasah (BAN S/M). Masih perlu ditingkatkan kesadaran akan pentingnya audit bagi lembaga-lembaga pendidikan, terutama di sekolah menengah pertama.

DAFTAR PUSTAKA


Caldwell, M. How to Evaluate Your Budget.  Retrieved from https://www. thebalance.com/how-to-evaluate-your-budget-2385694. 

Eldeep, R. dan Shatakumari, N. (2013). Outcome Based Education (OBE) - Trend Review. IOSR Journal of Research & Method in Education (IOSR-JRME) e-ISSN: 2320–7388,p-ISSN: 2320–737X Volume 1, Issue 2 (Mar. –Apr. 2013), PP 09-11. Diakses dari www.iosrjournals.org pada 20 Mei 2020.

Guy, D. M., Alderman, C. W., dan Winters, A. J. (2002) Auditing. Jilid I. Edisi Kelima. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Heywood, L. H. (2007). Principles-based Accreditation: The Way Forward?. THE MEDICAL JOURNAL OF AUSTRALIA (MJA). Volume 186 Number 7. 2 April 2007. Diakses dari https://www.mja.com.au/journal/2007/ 186/7/principles-based-accreditation-way-forward pada 20 Mei 2020.

Jackson, T. Key Performance Indicators For Schools & Education Management. Retrieved from https://www.clearpointstrategy.com/key-performance-indicators-in-education/ 

Li, E. C. L. Adopting an Outcome-based Approach to Accreditation by a Quality Assurance Agency. Diakses dari https://www.hkcaavq.edu.hk/files/ publications/others/Adopting_OBA.pdf pada 20 Mei 2020.

Matin. (2014). Manajemen Pembiayaan pendidikan: Konsep dan Aplikasinya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ogundele, M.O., & Ajia, I. (2017). School Budgeting, Accounting and Auditing in Nigeria. Continental J. Education Research, 10 (1), p. 42 – 50. DOI: 10.5281/zenodo.888302.

Sorenson, R.D., & Goldsmith, L.M. (2018). The principals Guide to School Budgetting. California: Corwin.


No comments:

Post a Comment