Guru sebagai tenaga
profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam
mencapai Visi Kemdikbud 2025 yaitu Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan
Kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang
bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen. Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi,
diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara
terprogram dan berkelanjutan melalui kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan Pengembangan Profesi Guru merupakan salah satu kegiatan yang
dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional.
Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan
sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan
profesionalismenya. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas
pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara
profesional. pembelajaran yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman peserta didik. Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan adalah bagian penting dari proses pengembangan
keprofesian guru yang merupakan tanggungjawab guru secara individu sebagai
masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan harus
mendukung kebutuhan individu dalam meningkatkan praktik keprofesian guru dan
fokus pada pemenuhan dan pengembangan kompetensi guru untuk mendukung
pengembangan karirnya. Kegiatan ini mencakup lain pengembangan diri, publikasi
ilmiah, dan/atau karya inovatif, yang bertujuan untuk:
1. Pengembangan diri,
untuk mencapai kompetensi dasar yang disyaratkan bagi profesi guru.
2. Pengembangan diri untuk
pendalaman dan pemutakhiran pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan kompetensinya
sebagai guru.
3. Peningkatan
keterampilan dan kemampuan guru untuk menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau
karya inovatif.
4. Peningkatan pengetahuan
dan keterampilan untuk melaksanakan tugas-tugas tambahan yang menunjang
pengembangan karirnya sebagai guru.
5. Pemenuhan kegiatan lain
yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan guru saat ini dan di masa mendatang.
Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan dalam Pengembangan profesi guru merupakan salah satu
dari unsur yang diperlukan untuk memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan
untuk kenaikan jabatan fungsional guru. Pasal 11 Permenneg PAN dan RB Nomor 16
tahun 2009 menjelaskan bahwa unsur, subunsur, dan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan seperti pada Tabel 1 berikut.
Pengembangan
Diri
Pengembangan diri
adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi
yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan
nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan
tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan
teknis atau melalui kegiatan kolektif guru. Secara rinci penjelasan kedua macam
kegiatan dimaksud sebagai berikut.
1. Pendidikan dan Latihan
Fungsional dan Teknis
Pendidikan dan
pelatihan (diklat) fungsional adalah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau
pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai
dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga
yang memiliki ijin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang. Guru dapat
mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik dari kepala
sekolahmaupun atas kehendak sendiri setelah mendapat izin dari atasan langsung.
Kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, dengan durasi minimal 30
jam yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau
pemerintah daerah pada lembaga diklat yang ditunjuk seperti PPPPTK, LPMP,
LPPKS, Badan Diklat Daerah, lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat,
termasuk Perguruan Tinggi yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau
pemerintah Daerah. Adapun kegiatan kolektif guru berupa in
house traning diselenggarakan
di sekolah masing-masing yang melibatkan seluruh guru selama 1 -3 hari penuh
atau setara dengan 8 – 24 jam pelajaran @45 menit. (<30 jam). Beberapa
contoh materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik
dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain:
a. peningkatan kompetensi
pedagogis dan profesional dalam rangka kegiatan guru;
b. penyusunan kurikulum,
RPP dan bahan ajar;
c. penyusunan, program
kerja, dan/atau perencanaan pendidikan;
d. pengembangan metodologi
mengajar;
e. penilaian proses dan
hasil pembelajaran peserta didik;
f. penggunaan dan
pengembangan teknologi informasi dalam pembelajaran;
g. inovasi proses
pembelajaran;
h. peningkatan kompetensi
profesional;
i. penulisan publikasi
ilmiah;
j. pengembangan karya
inovatif;
k. kemampuan untuk
mempresentasikan hasil karya; dan
l. peningkatan kompetensi
lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan atau tugas lain yang
relevan dengan fungsi sekolah.
Durasi diklat
fungsional guru dan angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 seperti pada Tabel 2 berikut.
Keikutsertaan guru dan
guru yang mendapat tugas tambahan dalam kegiatan diklat fungsional harus
dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut.
a. Fotokopi surat tugas
dari kepala Sekolah atau atasan langsung, atau instansi lain yang terkait yang
telah disahkan oleh kepala sekolah atau atasan langsung terkait dengan
keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi
atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.
b. Fotokopi sertifikat
diklat bagi guru yang telah disahkan oleh kepala Sekolah sedangkan bagi kepala
sekolah disahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan langsung terkait dengan
keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi
atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.
c. Laporan hasil pelatihan
yang dibuat oleh guru yang bersangkutan terkait dengan keikutsertaan kegiatan
pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan
dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh disajikan dengan kerangka isi
seperti pada Lampiran 1.
2. Kegiatan Kolektif Guru.
Kegiatan kolektif guru
adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti
kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah maupun di luar sekolah
(seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, asosiasi profesi guru lainnya) yang bertujuan
untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Kegiatan kolektif guru
dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut.
a. Mengikuti lokakarya
atau kegiatan di kelompok/ musyawarah kerja guru.
b. Mengikuti in
house training (<
30 jam) di sekolah untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan
pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media an, dan/atau kegiatan
lainnya.
c. Sebagai pembahas atau
peserta dalam seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah
lainnya.
d. Mengikuti kegiatan
kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan
pengembangan keprofesiannya.
e. Merupakan kegiatan
wajib setiap guru pada setiap jenjang jabatan sebagaimana telah diatur dalam
Rambu-rambu penyelenggara KKG/MGMP. Dalam 1 tahun, guru diwajibkan mengikuti
kegiatan KKG/MGMP paling sedikit 12 kali pertemuan untuk membahas paket topik
pertemuan dalam penigkatan kompetensi guru yang telah disepakati dalam program kegiatan
KKG/MGMP dalam satu tahun paket kegiatan. Setiap 1 (satu) paket kegiatan paling
sedikit memerlukan 3 (tiga) kali pertemun. Satu pertemuan minimal 3 (tiga) jam
pelajaran @ 60 menit.
f. Paket kegiatan guru di
KKG/MGMP dlm 1 tahun dapat berupa:
1) Paket Pengembangan
Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
2) Paket Pengembangan
Instrumen Penilaian perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
3) Paket Pengembangan
Model-model pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 kali pertemuan =
0.15
4) Paket
Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
5) Paket Pengembangan
Karya Ilmiah Guru (PTK/ Tinjauan Ilmiah/Buku/Modul/Diktat/Kajian Buku/ karya terjemahan/karya
seni/karya teknologi) perlu minimal 4 kali pertemuan = 0.15
Keterangan:
Untuk
mendapatkan AK, setiap paket yang diambil oleh KKG/MGMP atau guru adalah paket
minimal dan kelipatannya. Misalnya, apabila kegiatan KKG/MGMP Kota Bunga dalam
1 tahun merencanakan 4 paket kegiatan angka 1), 2), 3), dan 4) yang memenuhi
kriteria minimal 3 kali pertemuan sebagaimana tersebut di atas, maka setiap
guru yang aktif akan memperoleh AK sebesar 4 x 0.15 = 0.60. Jika yang
diperlukan adalah angka 1) adalah 4 kali pertemuan, maka nilai AK yang
diperoleh tetap 0.15. Apabila kebutuhan guru untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan
dari kegiatan di atas lebih besar, maka yang diambil harus 2 paket yang sama,
dan konsekuensinya guru akan mendapatkan AK yang lebih besar dari 0.15, yaitu 2
x 0.15 = 0.3.
·
Setiap
paket kegiatan yang diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya dan
produk kegiatannya. Apabila dalam 1 tahun seorang guru mengambil 4 paket
kegiatan, maka ia harus menyiapkan 4 laporan hasil kegiatan KKG/MGMP beserta
lampiran hasil/produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung.
·
Seorang
guru dapat memperoleh angka kredit dari kegiatan KKG/MGMP paling sedikit telah
hadir aktif sebanyak 85%.
·
Ketua
KKG/MGMP membuat rekap keikutsertaan peserta dalam kegiatan kolektif selama
satu tahun, dan sertifikat/surat keterangan ditandatangani oleh kepala dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya atau kepala UPTD
atas nama kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atas usulan dari ketua
KKG/MGMP.
·
Guru
dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala
sekolah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri.
·
Angka
kredit untuk setiap kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan kolektif guru ditunjukkan
pada Tabel 3 berikut.
Keikutsertaan
guru dalam kegiatan kolektif guru harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai
berikut.
a. Fotokopi surat tugas
dari kepala sekolahatau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh
kepala sekolah. Apabila penugasan bukan dari kepala sekolah (misalnya dari
institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti
kegiatan dari kepala sekolah.
b. Laporan untuk setiap
kegiatan yang diikuti dibuat oleh guru yang bersangkutan, disajikan dengan
kerangka isi sebagaimana tersebut dalam Lampiran 2.
Lampiran
2. Isi Laporan Kegiatan Kolektif
1) Bagian Awal:
Memuat garis besar
isi/materi kegiatan yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan,
dimana kegiatan dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu
pelaksanaan kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala Sekolahserta
fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada).
Kegiatan kolektif guru
yang dilaksanakan di kelompok kerja/ musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS)
atau melalui IHT di sekolah. Sertifikat/surat keterangan diberikan satu kali dalam
satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan
rutin kelompok/ musyawarah kerja guru. Sertifikat/surat keterangan sebagai
bukti keikutsertaan kegiatan kelompok kerja/musyawarah guru tersebut harus
ditandatangani oleh Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGM), Kelompok Kerja Kepala Sekolah(KKKS), Kelompok Kerja Pengawas
Sekolah(KKPS).
2) Bagian Isi:
a) tujuan dan alasan
mengikuti kegiatan yang dilakukan;
b) penjelasan isi
kegiatan;
c) tindak lanjut yang akan
atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut;
d) dampak terhadap
peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan peserta didik;
e) penutup.
3) Bagian Akhir
Lampiran, yang terdiri dari:
a) makalah (materi) yang
disajikan dalam kegiatan pertemuan;
b) matriks ringkasan
pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan sebagaimana tabel berikut.
No comments:
Post a Comment