MEMBUAT KARYA SENI SEBAGAI KARYA INOVATIF
Definisi Menemukan/
menciptokan Karya Seni:
Menemukan/ menciptaan karya
seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara
estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu
memberi makna transendental baik spriritual maupun intelektual
bagi manusia dan kemanusiaan.
Kirteria Karya Seni
a.
Karya
seni adalah hasil budaya manusia yang merefleksikan nilai-nilai dan gagasan
manusia yang diekspresikan secara estetika dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang
mampu memberikan
makna transendental baik spiritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan atau makna
pendidikan bagi individu dan masyarakatnya.
b.
Karya
seni yang diakui oleh masyarakat adalah karya seni yang dipertunjukkan/ diterbitkan/ dipamerkan/ dipublikasikan
kepada masyarakat minimal di tingkat kabupaten/ kota.
Jenis Karya Seni
a.
Karya
seni yang bukti fisiknya dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru
adalah: Seni sastra (novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah
drama/teater/film), seni rupa
(a.l.: keramik kecil, benda souvenir), seni desain grafis (a.l.: sampul buku,
poster, brosur, fotografi), seni musik rekaman, film, dan sebagainya.
b.
Karya
seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit
jabatan guru: seni rupa (a.l.: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho,
busana), seni pertunjukan (a.l: teater, tari, sendratasik, ensambel musik), dan sebagainya.
c.
Karya
seni dapat berupa karya seni individual yang diciptakan oleh perorangan (a.l.: seni
lukis, seni sastra) dan karya seni kolektif yang diciptakan secara kolaboratif atau integratif (a.l.: teater, tari,
ensambel musik).
d.
Karya
seni kategori kompleks mengacu kepada lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan,
lomba, dan pengakuan pada tataran nasional/internasional, sedangkan karya seni kategori sederhana
mengacu kepada lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada
tataran kabupaten/kota/provinsi.
Kerangka Isi Laporan Penbuatan Karya Seni
Format kerangka isi Laporan Portofolio
Penciptaan Karya Seni sebagai berikut:
a.
Sampul
depan: judul, nama pencipta, NIP, nama dan logo sekolah/madrasah
b.
Kata
pengantar pencipta
c.
Daftar
isi, Daftar tabel/gambar
d.
Bagian
I : Pendahuluan (latar belakang ide penciptaan, makna dan tujuan)
e.
Bagian
II : Reflekti proses kreatif/penciptaan (bahan, alat, ukuran, lama pengerjaan,
deskripsi proses kreatif dari prapenciptaan hingga pasca penciptaan dikuatkan
dengan foto-foto dan atau rekaman audio/audiovisual, dan deskripsi kegiatan
pameran/publikasi/ pertunjukan disertai katalog dan foto-foto dan atau rekaman
audiovisual)
f.
Bagian
III : Penutup
g.
Referensi/Kepustakaan
(kalau ada)
h.
Lampiran:
1)
Biodata
ringkas pencipta
2)
Surat
pernyataan kepala sekolah/madrasah tentang kebenaran keaslian, kepemilikan, dan bukti
bahwa karya
seni tersebut belum pernah diajukan untuk kenaikan pangkat sebelumnya
3)
Bukti
pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian atau organisasi profesi kesenian yang
relevan minimal tingkat kabupaten/kota
4)
Bukti
lain/pendukung (jika ada), seperti:
a)
Kliping
resensi dari media massa cetak/elektronik nasional
b)
Bukti
sertifikat/penghargaan memenangkan lomba karya seni dan sebagainya.
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
a.
Karya
seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung harus disertai bukti-bukti
tertulis berupa
1)
keterangan
identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah/madrasah,
2)
kebenaran
keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah/ madrasah, dan
3)
telah
dipamerkan/ dipublikasikan/ diedarkan/ memenangkan lomba di tingkat kabupaten/k ota/ provinsi atau nasional/ internasional.
b.
Karya
seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung pengusulannya dilakukan dengan
bentuk naskah
deskripsi karya seni yang bersangkutan berupa: Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni.
Laporan tersebut diketik dengan jarak 1,5 spasi pada kertas HVS 80 gram ukuran
kwarto dan dijilid dengan sampul warna putih.
c.
Bukti
formal yang perlu dilampirkan dalam Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni adalah
bukti tertulis tentang:
1)
kepemilikan,
keaslian, dan belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah
2)
semua
jenis karya seni telah dipamerkan/ dipertunjukkan/dipublikasikan/direkam dan
diedarkan secara luas di tingkat kabupaten/kota/ provinsi atau nasional/internasional, dan
3)
pengakuan
sebagai karya seni dari masyarakat berupa kliping resensi dari media massa cetak nasional (ber-ISSN)
atau rekaman tayangan resensi dari media massa elektronik nasional dan atau pengakuan/rekomendasi
dari dewan kesenian daerah/organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota.
d.
Karya
Seni dengan bukti fisik sebagai berikut
Keterangan:
* kategori kompleks mengacu kepada lingkup
publikasi/ pameran/ pertunjukan/ lomba/ pengakuan karya seni pada tingkat nasional/ internasional
** kategori sederhana mengacu kepada
lingkup publikasi/ pameran/ pertunjukan/ lomba/ pengakuan karya seni pada tingkat kabupaten/ kota/ provinsi
e.
Penilaian
jenis karya seni untuk jabatan guru ditekankan kepada penciptaan karya seni secara perorangan atau
kolektif, bukan pengulangan atau peniruan. Penilaian jenis karya seni yang lain disesuaikan dengan
kriteria jenis atau rumpun karya seni yang terdapat pada tabel besaran angka kredit pada butir (3).
f.
Sertifikat/penghargaan
pemenang lomba cipta karya seni minimal tingkat kabupaten/kota dapat
digunakan sebagai bentuk pengakuan masyarakat setara dengan pengakuan atau rekomendasi dewan kesenian/organisasi
profesi seni yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota.
Semoga artikel
ini bermanfaat, terutama untuk para pendidik.
No comments:
Post a Comment