KOMPONEN
DAN FORMAT RPP
Komponen
dan sistematika RPP berikut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Pada
Pendidikan Dasar dan Menengah.
1. Komponen
RPP
a. identitas
sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b. identitas
mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi
pokok;
e. alokasi
waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar
dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD
yang harus dicapai;
f. tujuan
pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja
operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan;
g. kompetensi
dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. materi
pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan
ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian
kompetensi;
i. metode
pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j. media
pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi
pelajaran;
k. sumber
belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau
sumber belajar lain yang relevan;
l. langkah-langkah
pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
penilaian hasil
pembelajaran.
2. Format
RPP
Komponen-komponen
yang sudah disebutkan di atas secara operasional diwujudkan dalam bentuk format
berikut ini.
No comments:
Post a Comment