Sunday, 4 November 2018
Wednesday, 17 October 2018
KOMPONEN DAN FORMAT RPP
KOMPONEN
DAN FORMAT RPP
Komponen
dan sistematika RPP berikut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Pada
Pendidikan Dasar dan Menengah.
1. Komponen
RPP
a. identitas
sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b. identitas
mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi
pokok;
e. alokasi
waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar
dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD
yang harus dicapai;
f. tujuan
pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja
operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan;
g. kompetensi
dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. materi
pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan
ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian
kompetensi;
i. metode
pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j. media
pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi
pelajaran;
k. sumber
belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau
sumber belajar lain yang relevan;
l. langkah-langkah
pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
penilaian hasil
pembelajaran.
2. Format
RPP
Komponen-komponen
yang sudah disebutkan di atas secara operasional diwujudkan dalam bentuk format
berikut ini.
PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RPP
PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah, disebutkan serangkaian prinsip yang harus
diperhatikan guru dalam menyusun RPP.
1.
Memperhatikan
perbedaan individu peserta didik
RPP disusun
dengan memperhatikan perbedaan kemampuan awal, tingkat intelektual, minat,
motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar,
kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai,
dan/atau lingkungan peserta didik. Sebagai contoh guru menggunakan secara
bergantian penayangan video klip, poster, aktivitas fisik, dramatisasi atau
bermain peran sebagai teknik pembelajaran
karena gaya belajar setiap siswa berbeda-beda.
2.
Berpusat
pada peserta didik Guru yang menerapkan pembelajaran yang berpusat pada peserta
didik pertamatama memperlakukan siswa sebagai subyek didik atau pembelajar.
Dilihat dari sudut pandang peserta didik, guru bukanlah seorang intruktur,
pawang, komandan, atau birokrat. Guru bertindak sebagai pembimbing, pendamping,
fasilitator, sahabat, atau abang/kakak bagi peserta didik terutama dalam mencapai tujuan pembelajaran yakni
kompetensi peserta didik. Oleh karena
itu guru seyogyanya merancang proses pembelajaran yang mampu mendorong, memotivasi,
menumbuhkan minat dan kreativitas peserta didik. Hak ini dapat berjalan jika
seorang guru mengenal secara pribadi siapa (saja) siswanya, apa mimpi-mimpinya,
apa kegelisahannya, passion-nya, dan sebagainya.
3.
Berbasis
konteks Pembelajaran berbasis konteks dapat terwujud apabila guru mampu
mengidentifikasi dan memanfaatkan berbagai sumber belajar lokal (setempat),
guru mengenal situasi dan kondisi sosial ekonomi peserta didik, mengenal dan
mengedepankan budaya atau nilai-nilai kearifan lokal, tanpa kehilangan wawasan
global. Sebagai contoh nilai gotong royong di Jawa atau pela gandong di Maluku
dapat dijadikan inspirasi mengembangkan
proses dan kegiatan pembelajaran. Pembelajaran
juga dapat dimulai dari apa yang sudah diketahui oleh peserta didik sesuai
dengan konteksnya dan baru pada konteks yang lebih luas.
4.
Berorientasi
kekinian Ini adalah pembelajaran yang berorientasi pada perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dan nilai-nilai kehidupan masa kini.Guru yang
berorientasi kekinian adalah guru yang “gaul”, tidak “gaptek”, “melek
informasi”, bahkan sebaiknya well
informed, selalu meng-update dan meng-up
grade ilmu pengetahuan yang menjadi bidangnya, termasuk teori-teori dan praktik
baik di bidang pendidikan/pembelajaran. Dengan demikian rancangan pembelajaran
yang dikembangkan guru dapat menjadi inspirasi bagi siswa dana abagi guru-uru
yang lain.
5.
Mengembangkan
kemandirian belajar Guru yang mengembangkan kemandirian belajar (siswa) selalu
akan berusaha agar pada akhirnya siswa berani mengemukakan pendapat atau
inisiatif dengan penuh percaya diri. Di samping itu guru tersebut juga selalu
mendorong keberanian siswa untuk menentukan tujuan-tujuan belajarnya,
mengeksplorasi hal-hal yang ingin diketahui, memanfaatkan berbagai sumber belajar,
dan mampu menjalin kerja sama, berkolaborasi dengan siapa pun. Idealnya semuau
ini tercermin dalam rencana kegiatan pembelajaran siswa.
6.
Memberi
umpan balik dan tindak lanjut pembelajaran
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan,
pengayaan, dan remedi.
7.
Memiliki
keterkaitan dan keterpaduan antarkompetensi dan/atauantarmuatan RPP disusun
dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI, KD, indikator
pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman
belajar.RPP disusun dengan mengakomodasi pembelajaran tematik, keterpaduan
lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
8.
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi Kegiatan pembelajaran dalam RPP disusun
dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara
terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Sebagai contoh ketika guru menugasi siswa mengeksplorasi sumber-sumber
pengetahuan lewat internet, guru harus bias menunjukkan kepad siswa alamat
situs-situs web atau tautan (link) yang mengarahkan siswa pada sumber yang
jelas, benar, dan bertanggungjawab.
Sumber
Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22.Tahun 2016 Tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
Direktorat
Pembinaan Sekolah Me Nengah Pertama. 2017. Panduan
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Sekolah Menengah Pertama.
Jakarta: Direktorat Pembinaan Sekolah Me Nengah Pertama 2017
CARA MEMILIH MODEL PEMBELAJARAN
Subscribe to:
Posts (Atom)